Dampak Politik Terhadap Kehidupan Sosial by Sugadul

DAMPAK POLITIK TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL
Gambar terkait

Kehidupan politik masyarakat Indonesia memang penuh dinamika, dimulai dari berdirinya negara Indonesia sampai saat ini, intrik politik penguasa negeri, dan politisi menjadi kajian unik, bagi pakar politik khususnya dan masyarakat pada umumnya, politik tidak hanya berbicara mengenai kekuasaan, dan pengaruh saja, tetapi yang lebih penting adalah tujuan dari politik itu sendiri, selain mewujudkan masyarakat yang mengetahui akan hak dan kewajibannya, juga mewujudkan kesejahteraan umum.
Politik baik ilmunya maupun praktiknya sangat penting bagi keberlangsungan sebuah negara, karena negara bisa menjalankan roda kekuasaan atau roda organisasi negaranya, jika ada orang yang melek akan ilmu politik, mengerti dinamika negera baik ditinjau dari sisi ilmu politik maupun dari ilmu ketatanegaraan.
Pada dasarnya politik berbicara mengenai idealitas, atau semua hal yang baik, karena politik mengandung kemuliaan, baik untuk negara maupun untuk masyarakatnya, jika dilihat sekilas, politik penuh dengan drama, baik pertentangan maupun kepentingan, karena tidak bisa kita mungkiri bahwa politik merupakan sebuah dinamika, yang tidak bisa diprediksi secara pasti hasilnya, kita tegaskan kembali bahwa politik penuh dengan kepentingan, jika kepentingan itu tidak terakomodir, maka akan dipastikan terjadi konflik, jika terakomodir, maka akan terjadi kompromi politik, dan sekaligus bentuk politik yang paling pragmatis, itulah dunia politik yang harus kita sikapi secara dewasa.
Berbicara mengenai politik tentu tidak akan lepas dari beberapa kelompok, seperti kelompok penguasa, kepentingan bahkan penekan, setiap kelompok memiliki kepentingan, dan kadang sering terjadi pertentangan, sehingga mengeluarkan banyak analisis pakar dan isu yang dikonsumsi oleh masyarakat, terlepas benar atau tidaknya isu tersebut.
Kemajuan teknologi yang semakin canggih, memudahkan akses informasi dari setiap penjuru negeri, termasuk akses informasi mengenai dunia politik, interaksi masyarakat yang hari ini semakin banyak dilakukan dimedia sosial, memberi kesempatan, untuk mereka seolah menjadi pakar politik dengan memberikan tanggapan, atau opininya terhadap sebuah kejadian politik, membuat politisi harus berhati-hati dalam berperilaku, jika tidak ingin menjadi santapan kemarahan publik, ironi bagai pisau bermata dua, kemajuan teknologi ini, memudarkan budaya sopan santun masyarakat kita dalam bijak menggunakan media sosial.
Penyebaran isu dan kabar dunia politik yang cepat, membuat masyarakat kita mudah terjebak dalam berita bohong, yang lebih terkenal dengan hoax, yang menurut berita beredar, kabar tersebut sengaja diproduksi demi kepentingan politik,  sangat disayangkan persatuan dan kesatuan harus menjadi korban dalam upaya mewujudkan kepentingan politik ini, melalui cara yang kurang beradab. 
Istilah sosial politik terdiri berasal dari dua kata, yaitu sosiologi dan politik. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat, kelompok – kelompok sosial, dan tingkah laku individu baik individual maupun kolektif dalam konteks sosial. Politik adalah ilmu yang mempelajari kekuasaan sebagai konsep inti. Dengan demikian,dapat disimpulkan bahwa sosiologi politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan, otoritas, dan komando di dalam semua masyarakat manusia, tidak hanya di dalam masyarakat nasional.
Sosial dan politik mempunyai hubungan dan ketekaitan yang sangat erat. Seperti yang kita ketahui, bahwa dunia politik pasti berkenaan dengan dunia sosial masyarakat. Masyarakat menjadi penghubung antara sosial dan politik itu sendiri. Di dalam kegiatan politik, kita tidak bisa lepas dari partisipasi masyarakat karena masyarakatlah yang menjadi pelaku politik tersebut. Begitu juga sebaliknya, dalam kehidupan sosial kita tidak bisa lepas dari unsur – unsur politik.
Istilah sosial dan politik sudah dikenal oleh bangsa Indonesia sejak lama. Untuk urusan politik, Indonesia sudah melakukan banyak sekali kegiatan politik sejak kemerdekaan Indonesia. Dalam sejarahnya, Indonesia telah mencatat sebanyak tiga fase pemerintahan, yaitu Demokrasi Terpimpin atau Orde Lama yang dilaksanakan sejak kemerdekaan Indonesia di bawah kepemimpinan Ir. Soekarno, kemudian Orde Lama yaitu pada masa kepemimpinan Soeharto, dan Era Reformasi yang dimulai sejak lengsernya Soeharto pada tahun 1998.
Ketiga fase tersebut telah menorehkan berbagai macam sejarah baik dan buruk yang membentuk dan membekas di era reformasi sekarang ini. Pergantian fase itu sebenarnya adalah bertujuan untuk Indonesia yang lebih baik. Seluruh sistem pemerintahan di Orde Lama yang tidak sesuai dengan rakyat Indonesia telah diubah. Namun terlepas dari itu semua, sebagai negara multikultur dan masyarakatnya yang sangat dinamis, Indonesia tidak bisa terlepas dari berbagai permasalahan khususnya dalam dunia perpolitikan.
Lantas, bagaimanakah kondisi sosial politik di Indonesia sekarang ini ?
Seperti yang kita ketahui, adanya persaingan dalam dunia perpolitikan adalah suatu masalah yang masih dirasakan dari dulu hingga sekarang. Persaingan tersebut dilakukan dalam bentuk persaingan sehat dan persaingan yang tidak sehat. Persaingan sehat akan memberikan dampak positif bagi siapapun, dan sebaliknya persaingan tidak sehat akan memberikan dampak negatif bagi pihak manapun. Persaingan tidak sehat ini, biasanya dilakukan dalam bentuk : saling menjatuhkan, menghina, memaki, bahkan saling menyakiti. Hal ini masih sering terjadi sampai sekarang ini. Ada banyak sekali tindakan – tindakan persaingan tidak sehat yang dilakukan antara partai politik yang satu dengan partai politik yang lainnya. Tindakan tersebut dilakukan oleh anggota partai politik, pengurus partai politik, pendukung partai politik, serta masyarakat yang sebenarnya tidak tahu menahu tentang politik tetapi memilih untuk mencoba melakukan tindakan tersebut. Sangat disayangkan jika masalah ini akan terus melanda negara yang kita cintai ini. Banyaknya partai merupakan bentuk dari kemajemukan bangsa yang seharusnya dijadikan pemersatu, bukan pemecah apalagi penghancur.
Masalah lain yang dihadapi oleh bangsa Indonesia di masa sekarang ini adalah banyaknya partai politik yang memilih selebritis tanah air untuk menjadi anggota partainya. Dengan maksud rakyat lebih banyak memilihnya karena kepopuleran. Padahal, kinerja dari para selebritis tersebut tidak bisa dijamin jika hanya mengandalkan kepopuleran. Yang dibutuhkan dalam dunia perpolitikan Indonesia bukanlah sebuah kepopuleran, akan tetapi kinerja optimal yang dapat membangun politik Indonesia menjadi sangat baik. Dan seharusnya, partai politik memilih dengan bijaksana siapa anggota yang mahir pada bidangnya, bukan asal – asalan. Sangat diakui, bahwa kondisi politik yang ada di Indonesia saat ini mengalami tingkat ‘buruk’. Keterpurukan ini disebabkan perpolitikan Indonesia yang tidak sehat. Banyak politisi di negara ini yang terlibat kasus korupsi. Mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi dan lupa akan tugasnya sebagai pejuang rakyat. Bahkan saat ini, banyak pejabat dan tokoh yang hanya bisa bercuap – cuap berdiskusi di televise mencaci maki kinerja tanpa mengetahui jalan keluarnya. Bukankah lebih baik bertindak dibandingkan hanya berdiskusi di televisi? dan sebuah diskusi tidak akan berguna jika tidak ada solusinya.
Saat ini, Indonesia tengah mengalami masalah yang cukup serius. Hilangnya nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan dunia perpolitikan telah menimbulkan masalah yang sampai sekarang belum terpecahkan. Nilai – nilai pancasila sudah tidak lagi menjadi dasar negara yang diamalkan dalam kehidupan sehari – hari. Nilai pancasila sudah tidak lagi dijunjung tinggi. Dan nilai pancasila sudah tidak dihiraukan lagi oleh masyarakat Indonesia. Pancasila seharusnya dijadikan landasan dalam dunia perpolitikan. Pancasila seharusnya diterapkan dalam segala macam kegiatan yang dilakukan di dunia perpolitikan. Namun yang terjadi sekarang ini adalah sebaliknya. Hal ini sangat disayangkan, karena pancasila adalah dasar negara yang menjadi simbol dari bangsa ini. Pancasila adalah alat pemersatu bangsa. Dan pancasila adalah pedoman bagi kehidupan bermasyarakat. Seperti yang kita ketahui, sampai sekarang ini masih banyak sekali masalah dalam dunia perpolitikan yang dialami oleh negara yang kita cintai ini. Dengan adanya beragam masalah, sudah seharusnya kita masyarakat Indonesia mulai melakukan perubahan. Kita harus memikirkan solusi dari semua masalah ini. Bukan hanya mampu menjadi pembuat, penyebab, bahkan penikmat dari setiap masalah yang tengah kita hadapi. Kita tidak boleh menjadi bangsa yang lemah, menjadi bangsa yang hanya memikirkan nasib sendiri tanpa memikirkan orang lain. Kita tidak boleh menjadi bangsa yang hanya bisa ikut – ikutan dalam membuat masalah, menyebarkan suatu berita yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, hanya berkomentar tanpa memberi solusi, bahkan malah menjadi penyebab dari masalah yang timbul. Kita harus merubah pola pikir yang kita miliki, menjadi manusia yang berpikir kritis untuk kemajuan bangsa, dan harus bisa menemukan solusi, bukan hanya menanggapi. Kita tidak boleh bersikap acuh tak acuh terhadap persoalan yang ada di depan mata. Bukankah lebih baik kita membantu daripada hanya melihat suatu kesulitan yang dialami oleh orang lain?
Keberagaman yang kita miliki, adalah asset terbesar untuk menunjukkan pada dunia bahwa kita mampu bersatu. Dunia perpolitikan merupakan suatu wadah untuk menyalurkan aspirasi kita dalam mewujudkan kemajuan bangsa., dan masalah yang ada harus kita jadikan motivasi untuk menyatukan bangsa ini.
Persaingan tidak sehat dalam dunia perpolitikan sudah seharusnya kita kurangi, karena persaingan tidak sehat hanya akan menimbulkan dampak negatif yang dapat merugikan orang lain. Bukankah kita lebih suka menjalani kehidupan dengan tenang? Tanpa ada perkelahian, tanpa ada pemakian, pemecah belahan, bahkan pembunuhan. Pemilihan selebritis menjadi anggota partai sebenarnya tidak ada masalah. Namun dalam pemilihan anggota, sebagai partai politik yang bijak sudah seharusnya kita tidak hanya memikirkan kepopuleran yang ada tanpa memikirkan kinerjanya. Menang karena kepopuleran tanpa memiliki kinerja yang baik, justru akan terasa sia – sia.
Sebagai anggota politisi yang baik, kita tidak boleh memikirkan kepentingan pribadi daripada kepentingan orang lain. Kita harus berpikir, bahwa tindakan korupsi akan menimbulkan banyak kerugian bagi siapa saja. Kesenangan yang kita alami jika melakukan korupsi hanya bersifat sementara.
Pancasila yang telah dibuat dengan darah dan air mata oleh para pejuang bangsa sejak dahulu harus kita jadikan landasan dalam berkehidupan. Pancasila harus menjadi pemersatu, bukan penghancur.
Mulailah berpikir kritis sejak dini. Memang tidak mudah untuk merubah sesuatu yang sudah rusak, namun bukankah semuanya masi bisa diperbaiki? Kita tidak akan mampu merubah pola pikir orang lain, apalagi sifat orang lain. Namun kita mampu untuk merubah pola pikir kita sendiri. Semuanya dimulai dari diri sendiri.

        Definisi hoax/hoaks menurut Oxford-Dictionaries yang kami akses melalui laman English Oxford Living Dictionaries yaitu:

A humorous or malicious deception

Sedangkan hoaks menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berarti berita bohong.

Apakah Hoax Merupakan Tindak Pidana?
Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoaxatau berita bohong ini. Berikut penjelasannya:

Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Tetapi, jika dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khushs mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Lalu apa dasar hukum yang digunakan bagi penyebar berita bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?

Menurut hemat kami, berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:
1.      Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
2.      Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;
3.      Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ;
4.      Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
5.      Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
6.      Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.

KeduaPasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.

Ketiga, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:

1.       Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2.      Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU 1/1946
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun

Jadi menjawab pertanyaan Anda, hoax atau menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana. Ada beberapa aturan yang mengatur mengenai hal ini yaitu: UU ITE dan perubahannya, KUHP serta UU 1/1946. UU ITE bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk menjerat orang yang menyebarkan hoax atau berita bohong ini karena UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:
1.      Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Rabu,28 November 2018, pukul 16.00 WIB.
2.      Oxford-dictionaries, diakses pada Rabu,28 November 2018, pukul 16.21 WIB.
3.      R.Soesilo.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991





Komentar

  1. Zaman sekarang banyak orang ketika berpihak ke salah satu kubu politik berpendapat bahwa politiknya yg paling benar tanpa melihat situasi dari lawan politiknya, segingga banyak terdengar berita berita yang tidak benar yang dinamakan hoax
    .

    BalasHapus

Posting Komentar