Dampak Politik Terhadap Kehidupan Sosial by Sugadul
DAMPAK
POLITIK TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL

Kehidupan politik masyarakat
Indonesia memang penuh dinamika, dimulai dari berdirinya negara Indonesia
sampai saat ini, intrik politik penguasa negeri, dan politisi menjadi kajian
unik, bagi pakar politik khususnya dan masyarakat pada umumnya, politik tidak
hanya berbicara mengenai kekuasaan, dan pengaruh saja, tetapi yang lebih
penting adalah tujuan dari politik itu sendiri, selain mewujudkan masyarakat
yang mengetahui akan hak dan kewajibannya, juga mewujudkan kesejahteraan umum.
Politik baik ilmunya maupun
praktiknya sangat penting bagi keberlangsungan sebuah negara, karena negara
bisa menjalankan roda kekuasaan atau roda organisasi negaranya, jika ada orang
yang melek akan ilmu politik, mengerti dinamika negera baik ditinjau dari sisi
ilmu politik maupun dari ilmu ketatanegaraan.
Pada dasarnya politik berbicara
mengenai idealitas, atau semua hal yang baik, karena politik mengandung
kemuliaan, baik untuk negara maupun untuk masyarakatnya, jika dilihat sekilas,
politik penuh dengan drama, baik pertentangan maupun kepentingan, karena tidak
bisa kita mungkiri bahwa politik merupakan sebuah dinamika, yang tidak bisa
diprediksi secara pasti hasilnya, kita tegaskan kembali bahwa politik penuh
dengan kepentingan, jika kepentingan itu tidak terakomodir, maka akan
dipastikan terjadi konflik, jika terakomodir, maka akan terjadi kompromi
politik, dan sekaligus bentuk politik yang paling pragmatis, itulah dunia
politik yang harus kita sikapi secara dewasa.
Berbicara mengenai politik tentu
tidak akan lepas dari beberapa kelompok, seperti kelompok penguasa, kepentingan
bahkan penekan, setiap kelompok memiliki kepentingan, dan kadang sering terjadi
pertentangan, sehingga mengeluarkan banyak analisis pakar dan isu yang
dikonsumsi oleh masyarakat, terlepas benar atau tidaknya isu tersebut.
Kemajuan teknologi yang semakin
canggih, memudahkan akses informasi dari setiap penjuru negeri, termasuk akses
informasi mengenai dunia politik, interaksi masyarakat yang hari ini semakin
banyak dilakukan dimedia sosial, memberi kesempatan, untuk mereka seolah
menjadi pakar politik dengan memberikan tanggapan, atau opininya terhadap
sebuah kejadian politik, membuat politisi harus berhati-hati dalam berperilaku,
jika tidak ingin menjadi santapan kemarahan publik, ironi bagai pisau bermata
dua, kemajuan teknologi ini, memudarkan budaya sopan santun masyarakat kita
dalam bijak menggunakan media sosial.
Penyebaran isu dan kabar dunia
politik yang cepat, membuat masyarakat kita mudah terjebak dalam berita bohong,
yang lebih terkenal dengan hoax, yang
menurut berita beredar, kabar tersebut sengaja diproduksi demi kepentingan
politik, sangat disayangkan persatuan dan kesatuan harus menjadi korban
dalam upaya mewujudkan kepentingan politik ini, melalui cara yang kurang
beradab.
Istilah sosial politik terdiri
berasal dari dua kata, yaitu sosiologi dan politik. Sosiologi adalah ilmu yang
mempelajari masyarakat, kelompok – kelompok sosial, dan tingkah laku individu
baik individual maupun kolektif dalam konteks sosial. Politik adalah ilmu yang
mempelajari kekuasaan sebagai konsep inti. Dengan demikian,dapat disimpulkan
bahwa sosiologi politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan, otoritas,
dan komando di dalam semua masyarakat manusia, tidak hanya di dalam masyarakat
nasional.
Sosial dan politik mempunyai
hubungan dan ketekaitan yang sangat erat. Seperti yang kita ketahui, bahwa
dunia politik pasti berkenaan dengan dunia sosial masyarakat. Masyarakat
menjadi penghubung antara sosial dan politik itu sendiri. Di dalam kegiatan
politik, kita tidak bisa lepas dari partisipasi masyarakat karena masyarakatlah
yang menjadi pelaku politik tersebut. Begitu juga sebaliknya, dalam kehidupan
sosial kita tidak bisa lepas dari unsur – unsur politik.
Istilah sosial dan politik sudah
dikenal oleh bangsa Indonesia sejak lama. Untuk urusan politik, Indonesia sudah
melakukan banyak sekali kegiatan politik sejak kemerdekaan Indonesia. Dalam
sejarahnya, Indonesia telah mencatat sebanyak tiga fase pemerintahan, yaitu
Demokrasi Terpimpin atau Orde Lama yang dilaksanakan sejak kemerdekaan
Indonesia di bawah kepemimpinan Ir. Soekarno, kemudian Orde Lama yaitu pada
masa kepemimpinan Soeharto, dan Era Reformasi yang dimulai sejak lengsernya
Soeharto pada tahun 1998.
Ketiga fase tersebut telah
menorehkan berbagai macam sejarah baik dan buruk yang membentuk dan membekas di
era reformasi sekarang ini. Pergantian fase itu sebenarnya adalah bertujuan
untuk Indonesia yang lebih baik. Seluruh sistem pemerintahan di Orde Lama yang
tidak sesuai dengan rakyat Indonesia telah diubah. Namun terlepas dari itu
semua, sebagai negara multikultur dan masyarakatnya yang sangat dinamis,
Indonesia tidak bisa terlepas dari berbagai permasalahan khususnya dalam dunia
perpolitikan.
Lantas, bagaimanakah kondisi sosial politik di Indonesia
sekarang ini ?
Seperti yang kita ketahui, adanya
persaingan dalam dunia perpolitikan adalah suatu masalah yang masih dirasakan
dari dulu hingga sekarang. Persaingan tersebut dilakukan dalam bentuk
persaingan sehat dan persaingan yang tidak sehat. Persaingan sehat akan
memberikan dampak positif bagi siapapun, dan sebaliknya persaingan tidak sehat
akan memberikan dampak negatif bagi pihak manapun. Persaingan tidak sehat ini,
biasanya dilakukan dalam bentuk : saling menjatuhkan, menghina, memaki, bahkan
saling menyakiti. Hal ini masih sering terjadi sampai sekarang ini. Ada banyak
sekali tindakan – tindakan persaingan tidak sehat yang dilakukan antara partai
politik yang satu dengan partai politik yang lainnya. Tindakan tersebut
dilakukan oleh anggota partai politik, pengurus partai politik, pendukung
partai politik, serta masyarakat yang sebenarnya tidak tahu menahu tentang
politik tetapi memilih untuk mencoba melakukan tindakan tersebut. Sangat
disayangkan jika masalah ini akan terus melanda negara yang kita cintai ini.
Banyaknya partai merupakan bentuk dari kemajemukan bangsa yang seharusnya
dijadikan pemersatu, bukan pemecah apalagi penghancur.
Masalah lain yang dihadapi oleh
bangsa Indonesia di masa sekarang ini adalah banyaknya partai politik yang
memilih selebritis tanah air untuk menjadi anggota partainya. Dengan maksud
rakyat lebih banyak memilihnya karena kepopuleran. Padahal, kinerja dari para
selebritis tersebut tidak bisa dijamin jika hanya mengandalkan kepopuleran.
Yang dibutuhkan dalam dunia perpolitikan Indonesia bukanlah sebuah kepopuleran,
akan tetapi kinerja optimal yang dapat membangun politik Indonesia menjadi
sangat baik. Dan seharusnya, partai politik memilih dengan bijaksana siapa
anggota yang mahir pada bidangnya, bukan asal – asalan. Sangat diakui,
bahwa kondisi politik yang ada di Indonesia saat ini mengalami tingkat ‘buruk’.
Keterpurukan ini disebabkan perpolitikan Indonesia yang tidak sehat. Banyak
politisi di negara ini yang terlibat kasus korupsi. Mereka lebih mementingkan
kepentingan pribadi dan lupa akan tugasnya sebagai pejuang rakyat. Bahkan saat
ini, banyak pejabat dan tokoh yang hanya bisa bercuap – cuap berdiskusi di
televise mencaci maki kinerja tanpa mengetahui jalan keluarnya. Bukankah lebih
baik bertindak dibandingkan hanya berdiskusi di televisi? dan sebuah diskusi
tidak akan berguna jika tidak ada solusinya.
Saat ini, Indonesia tengah
mengalami masalah yang cukup serius. Hilangnya nilai pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat dan dunia perpolitikan telah menimbulkan masalah yang sampai
sekarang belum terpecahkan. Nilai – nilai pancasila sudah tidak lagi menjadi
dasar negara yang diamalkan dalam kehidupan sehari – hari. Nilai pancasila
sudah tidak lagi dijunjung tinggi. Dan nilai pancasila sudah tidak dihiraukan
lagi oleh masyarakat Indonesia. Pancasila seharusnya dijadikan landasan dalam
dunia perpolitikan. Pancasila seharusnya diterapkan dalam segala macam kegiatan
yang dilakukan di dunia perpolitikan. Namun yang terjadi sekarang ini adalah
sebaliknya. Hal ini sangat disayangkan, karena pancasila adalah dasar
negara yang menjadi simbol dari bangsa ini. Pancasila adalah alat pemersatu
bangsa. Dan pancasila adalah pedoman bagi kehidupan bermasyarakat. Seperti
yang kita ketahui, sampai sekarang ini masih banyak sekali masalah dalam dunia
perpolitikan yang dialami oleh negara yang kita cintai ini. Dengan adanya
beragam masalah, sudah seharusnya kita masyarakat Indonesia mulai melakukan
perubahan. Kita harus memikirkan solusi dari semua masalah ini. Bukan hanya
mampu menjadi pembuat, penyebab, bahkan penikmat dari setiap masalah yang
tengah kita hadapi. Kita tidak boleh menjadi bangsa yang lemah, menjadi
bangsa yang hanya memikirkan nasib sendiri tanpa memikirkan orang lain. Kita
tidak boleh menjadi bangsa yang hanya bisa ikut – ikutan dalam membuat masalah,
menyebarkan suatu berita yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, hanya
berkomentar tanpa memberi solusi, bahkan malah menjadi penyebab dari masalah
yang timbul. Kita harus merubah pola pikir yang kita miliki, menjadi
manusia yang berpikir kritis untuk kemajuan bangsa, dan harus bisa menemukan
solusi, bukan hanya menanggapi. Kita tidak boleh bersikap acuh tak acuh
terhadap persoalan yang ada di depan mata. Bukankah lebih baik kita membantu
daripada hanya melihat suatu kesulitan yang dialami oleh orang lain?
Keberagaman yang kita miliki,
adalah asset terbesar untuk menunjukkan pada dunia bahwa kita mampu bersatu.
Dunia perpolitikan merupakan suatu wadah untuk menyalurkan aspirasi kita dalam
mewujudkan kemajuan bangsa., dan masalah yang ada harus kita jadikan motivasi
untuk menyatukan bangsa ini.
Persaingan tidak sehat dalam dunia
perpolitikan sudah seharusnya kita kurangi, karena persaingan tidak sehat hanya
akan menimbulkan dampak negatif yang dapat merugikan orang lain. Bukankah kita
lebih suka menjalani kehidupan dengan tenang? Tanpa ada perkelahian, tanpa ada
pemakian, pemecah belahan, bahkan pembunuhan. Pemilihan selebritis menjadi
anggota partai sebenarnya tidak ada masalah. Namun dalam pemilihan anggota,
sebagai partai politik yang bijak sudah seharusnya kita tidak hanya memikirkan
kepopuleran yang ada tanpa memikirkan kinerjanya. Menang karena kepopuleran
tanpa memiliki kinerja yang baik, justru akan terasa sia – sia.
Sebagai anggota politisi yang baik, kita tidak boleh
memikirkan kepentingan pribadi daripada kepentingan orang lain. Kita harus
berpikir, bahwa tindakan korupsi akan menimbulkan banyak kerugian bagi siapa
saja. Kesenangan yang kita alami jika melakukan korupsi hanya bersifat
sementara.
Pancasila yang telah dibuat dengan darah dan air mata oleh
para pejuang bangsa sejak dahulu harus kita jadikan landasan dalam
berkehidupan. Pancasila harus menjadi pemersatu, bukan penghancur.
Mulailah berpikir kritis sejak dini.
Memang tidak mudah untuk merubah sesuatu yang sudah rusak, namun bukankah
semuanya masi bisa diperbaiki? Kita tidak akan mampu merubah pola pikir orang
lain, apalagi sifat orang lain. Namun kita mampu untuk merubah pola pikir kita
sendiri. Semuanya dimulai dari diri sendiri.
Definisi hoax/hoaks
menurut Oxford-Dictionaries yang
kami akses melalui laman English Oxford Living Dictionaries yaitu:
A humorous or malicious deception
Sedangkan hoaks menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana
yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berarti berita
bohong.
Apakah Hoax Merupakan Tindak Pidana?
Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia.Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur
mengenai berita hoaxatau berita bohong ini. Berikut penjelasannya:
Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”) sebagaimana yang telah diubah
oleh Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur
mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1 miliar.
Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE
merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak
menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Tetapi,
jika dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khushs mengatur mengenai hoax
(berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Lalu apa dasar hukum yang digunakan bagi penyebar berita
bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?
Menurut hemat kami, berita bohong yang disebarkan melalui
media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan
konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang
disebarkan seperti:
1. Jika
berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal
27 ayat (1) UU ITE;
2. Jika
bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2)
UU ITE;
3. Jika
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal
27 ayat (3) UU ITE ;
4. Jika
bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27
ayat (4) UU ITE;
5. Jika
bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana
berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
6. Jika
bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
Kedua, Pasal
390 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang
serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa
“menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang
dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong,
dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP,
apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang
dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang
kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.
Ketiga, Pasal 14
dan Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU
1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:
1. Barangsiapa,
dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya
sepuluh tahun.
2. Barangsiapa
menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita
atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya
tiga tahun.
Pasal 15 UU 1/1946
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar
yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti
setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara
setinggi, tingginya dua tahun
Jadi menjawab pertanyaan Anda, hoax atau
menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana. Ada beberapa aturan yang
mengatur mengenai hal ini yaitu: UU ITE dan perubahannya, KUHP serta UU 1/1946.
UU ITE bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk menjerat
orang yang menyebarkan hoax atau berita bohong ini karena UU ITE hanya mengatur
penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik saja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
3. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
diubah oleh Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi:
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia,
diakses pada Rabu,28 November 2018, pukul 16.00 WIB.
2. Oxford-dictionaries,
diakses pada Rabu,28 November 2018, pukul 16.21 WIB.
3. R.Soesilo.Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal. Bogor: Politeia, 1991
Zaman sekarang banyak orang ketika berpihak ke salah satu kubu politik berpendapat bahwa politiknya yg paling benar tanpa melihat situasi dari lawan politiknya, segingga banyak terdengar berita berita yang tidak benar yang dinamakan hoax
BalasHapus.